Mudah! Ini Alur Administrasi Pernikahan Sekaligus Cara Mengurusnya

Ketika suatu pasangan memutuskan untuk menikah, tentu saja terdapat berbagai alur administrasi pernikahan yang harus diikuti. Hal ini bertujuan agar pernikahan yang dilakukan adalah legal dan resmi yang umumnya dilakukan oleh Kantor urusan Agama. Bagi Anda yang penasaran dengan apa saja alur administrasi tersebut, berikut ini akan dijelaskan satu per satu.

Daftar Isi

Terdapat Syarat-syarat dalam Menikah

Proses menikah memang tidak dapat dipandang sebelah mata saja. Bahkan alur administrasi pernikahan saja telah diatur dan disahkan oleh Undang-undang di negara Indonesia. Mulai dari apa saja yang harus dilakukan hingga lampiran apa saja yang dibutuhkan. Hal ini juga telah melingkupi persyaratan untuk bisa menjalankan pernikahan secara sah dalam hukum dan agama.

Untuk syarat-syarat di dalam menikah umumnya berupa memenuhi surat-surat keterangan N1, N2, N3, N4 dan N7. Selain itu, diperlukan pula bukti imunisasi TT1 untuk calon pengantin wanita serta kartu imunisasi sekaligus TT2 yang dilakukan di puskesmas setempat. Di samping itu, juga masih ada surat-surat lain yang harus dipenuhi ketika terdapat kendala-kendala dalam pernikahan.

Misalnya saja ketika usia masih belum memenuhi syarat di Indonesia. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan lain apabila terdapat wali nikah berupa wakil karena adanya halangan tertentu. Bahkan disertai pula berkas khusus yang harus dipenuhi apabila Anda adalah anggota TNI maupun POLRI. Informasi mengenai berkas tersebut biasanya telah disediakan di lingkup TNI maupun POLRI.

Alur Administrasi Pernikahan yang Harus Dipahami

Pada dasarnya, terdapat beberapa alur administrasi pernikahan yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh calon pengantin. Hal ini biasanya berupa pemenuhan beberapa dokumen penting baik dari pihak calon pengantin pria maupun wanita. Oleh sebab itu, penuhi beberapa dokumen di bawah ini untuk bisa mengurus surat nikah dengan lancar tanpa kendala.

1. Memenuhi Syarat Nikah untuk Calon Pengantin Pria

Alur administrasi pernikahan yang harus dipenuhi salah satunya yaitu melengkapi kebutuhan syarat nikah untuk calon pengantin pria. Beberapa diantaranya yaitu berupa surat pengantar dari RT maupun RT yang dibawa ke Kelurahan setempat. Nantinya akan mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

N1 sendiri adalah surat keterangan yang ditujukan untuk menikah, N2 yaitu keterangan asal usul, N3 yaitu persetujuan dari mempelai serta N4 yaitu keterangan orang tua. Selain itu, Anda dapat mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah apabila calon mempelai wanita berada di kecamatan yang berbeda.

2. Memenuhi Syarat Nikah untuk Calon Pengantin Wanita

Memenuhi syarat nikah untuk calon pengantin wanita

Sedikit berbeda dengan syarat pada calon pengantin pria, apabila pada pengantin wanita perlu mendaftarkan nikah serta melakukan pemeriksaan administrasi. Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan wali sekaligus dengan calon suami. Alur ini dilakukan di KUA setempat dimana, Anda akan menikah.

Selain itu, sebelum mempelai melakukan proses pernikahan secara resmi dan sah, akan terdapat penasihat perkawinan yang diberikan oleh BP4. Bagi Anda yang masih asing dengan istilah ini yaitu singkatan dari Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Di mana fungsi dan tugasnya yaitu untuk memberikan bimbingan serta pendidikan kepada masyarakat yang hendak menikah.

3. Mengunduh Formulir yang Dibutuhkan

Untuk formulir yang dibutuhkan biasanya dapat diunduh mandiri melalui website resmi KUA maupun dapat diperoleh dari Kelurahan. Namun umumnya Anda akan memperoleh formulir ini ketika menyerahkan berkas-berkas yang telah dijelaskan sebelumnya berupa surat pengantar dari RT dan RW.

4. Melampirkan Keperluan Administrasi Calon Pengantin Pria

Di dalam alur administrasi pernikahan alangkah baiknya apabila Anda membawa beberapa lampiran yang dibutuhkan untuk memenuhi administrasi. Untuk calon pengantin pria, lampiran yang dibutuhkan yaitu berupa fotokopi KTP, akta kelahiran dan juga kartu KK. Lampiran ini dapat dibawa dalam jumlah lebih dari 2 untuk mengantisipasi kekurangan.

Di samping itu, dibutuhkan pula pas foto berukuran 2 x 3 apabila calon istri berada dalam satu kecamatan. Sedangkan ketika calon istri berada di luar daerah dengan Anda maka membutuhkan pas foto berukuran 3 x 4 berjumlah dua lembar untuk diserahkan ke KUA. Seperti halnya dengan lampiran sebelumnya apabila perlu untuk menyediakannya dalam jumlah lebih.

5. Melampirkan Keperluan Administrasi Calon Pengantin Wanita

Untuk kebutuhan lampiran calon mempelai wanita memang terbilang cukup banyak. Beberapa diantaranya yaitu fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu KK, pas foto dengan berlatar biru menggunakan ukuran 2 x 3 pada masing-masing calon mempelai. Untuk perihal foto tersebut diharapkan untuk membawanya dalam jumlah 5 lembar pada masing-masing.

Selain itu, membawa akta cerai yang diberikan oleh pengadilan agama apabila Anda adalah seorang janda. Apabila pasangan juga merupakan duda cerai maka perlu juga membawa akta cerai untuk keperluan alur administrasi pernikahan untuk mempelai wanita. Apabila Anda seorang anggota TNI maupun POLRI juga harus membawa izin atasan.

Terlebih lagi ketika Anda berada di dalam usia kurang dari 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Hal tersebut telah disesuaikan berdasarkan undang-undang perkawinan Nomor 1 di tahun 1974 yang telah melalui proses perubahan pada UU nomor 16 di tahun 2019 silam. Apabila berada di usia yang belum cukup umur maka harus mendapatkan dispensasi pengadilan agama terlebih dahulu.

Baca Juga: Jangan Disiakan, Pernikahan Adalah Momen Paling Bahagia di Kehidupan

Biaya Menikah yang Harus Dikeluarkan

Selain membahas mengenai syarat dan kebutuhan lain dalam alur administrasi pernikahan, mengenai biaya juga harus menjadi hal yang harus diketahui. Sebab biaya yang dibutuhkan ketika Anda menikah di tempat lain dan di KUA sangat berbeda. Apabila Anda menikah melalui KUA biasanya tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Sedangkan ketika Anda menikah di tempat tertentu di luar KUA maka dikenakan biaya kurang lebih berkisar Rp600 ribuan. Biaya ini juga dapat sewaktu-waktu berubah sesuai dengan ketentuan dari negara. Jangan khawatir pula apabila biaya tersebut adalah pungutan liar, sebab dana yang diberikan akan disetorkan melalui bank negara.

Oleh sebab itu, tiap persyaratan yang ada pada alur administrasi pernikahan memang harus benar-benar diketahui dan dipertimbangkan secara matang, Hal ini agar pernikahan Anda berlangsung dengan nyaman dan aman tanpa kendala apapun. Terlebih lagi untuk membina hubungan rumah tangga dengan sang kekasih.

Bagi Anda yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat, tentu saja membutuhkan banyak sekali perintilan-perintilan yang harus dipersiapkan. Misalnya saja berupa undangan, tenang saja karena Seremoni akan membantu Anda sepenuhnya untuk melengkapi kebutuhan tersebut. Bahkan baik undangan cetak maupun undangan pernikahan digital akan disediakan secara lengkap.

Bukan hanya itu saja, melainkan Seremoni telah menyediakan banyak sekali template yang cantik dan unik untuk melengkapi hari istimewa Anda. Mengundang kerabat jauh dengan undangan pernikahan online memang menjadi solusi yang tepat untuk dipilih. Selain lebih praktis dan simpel juga tidak membutuhkan biaya lain untuk pengiriman undangan.

Leave a Comment