Biaya dan Syarat Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

Untuk pasangan yang ingin melangsungkan acara pesta pernikahan. Terlebih dahulu harus mempersiapkan syarat nikah serta biaya nikah yang sudah dipersiapkan sejak jauh hari. Dikarenakan dokumen persyaratan nikah terbilang cukup banyak yang harus dipersiapkan. Prosedur dan syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014.

Untuk biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali lembaga KUA tidak memungut biaya jika dilakukan disana. Namun prosesi pernikahan harus dilakukan pada saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat. Bagi yang ingin melakukan pernikahan diluar kantor KUA. Biaya nikah ditetapkan oleh negara yaitu sebesar Rp600.000,- dan biaya tersebut akan masuk ke kas negara. Biaya tersebut akan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Bagi yang ingin mendaftar di KUA sebaiknya mendaftarkannya paling lambat 10 hari sebelum acara pernikahan dilakukan. Sebab, apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta surat dispensasi yang dikeluarkan dari kantor kecamatan. Pendaftaran nikah di KUA selain melalui kantor perwakilan di banyak wilayah, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online di Simkah Kemenag.

Daftar Isi

Berikut Syarat Nikah Terbaru Dari Kementrian Agama

Disini kami akan memberikan informasi mengenai syarat nikah terlebih dahulu sesuai dari peraturan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Syarat Nikah Bagi Mempelai Pria

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang sudah bercerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Fotocopy KTP
  • Akta kelahiran
  • Kartu keluarga Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Syarat Nikah Bagi Mempelai Wanita

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Prosedur Serta Alur Menikah

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  • Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah
  • Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  • Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
  • Pasangan yang akan menikah diwajibkan untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah atau persyaratan nikah.

Selain dari hal tersebut, syarat nikah lainnya adalah kedua calon mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bias diperoleh dari puskesmas. Kedua calon mempelai harus dinyatakan sehat serta bebas dari penyakit berbahaya seperti HIV dan sudah menjalani imunisasi serta vaksinasi. Untuk pembayaran biaya pernikahan bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening resmi dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Selain mempersiapkan dokumen pernikahan, undangan pernikahan adalah hal yang wajib dipersiapkan, di Seremoni Anda juga bisa membuat undangan pernikahan secara online dengan sangat mudah dengan tampilan yang simple dan elegan, sudah tersedia banyak pilihan template yang bisa langsung Anda gunakan dan tentunya gratis.

Itulah contoh syarat nikah serta biaya nikah mulai dari syarat untuk pengantin pria maupun wanita yang bisa dijadikan sebagai referensi baik bagi pihak keluarga maupun pihak wedding organizer. Semoga apa yang kami bagikan disini bisa bermanfaat bagi para pembaca.


Leave a Comment